RPJM Kota Pontianak

Apa itu RPJMD ?


RPJMD Kota Pontianak Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun yang tetapkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas serta indikasi pendanaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pontianak. Secara substansial, RPJM Kota Pontianak Tahun 2020-2024 juga memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif

Tujuan RPJMD


RPJMD Kota Pontianak Tahun 2020-2024 disusun dengan tujuan :

  1. Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam tujuan, sasaran dan strategi pembangunan untuk periode tahun 2020-2024, disertai dengan program-program prioritas dengan berpedoman pada RPJP Kota Pontianak Tahun 2005-2025 serta mengacu kepada agenda jangka menengah propinsi dan nasional, yang selanjutnya menjadi landasan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
  2. Menyiapkan rancangan arah pembangunan tahunan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam periode 2020-2024 dan selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD di Pemerintah Kota Pontianak;
  3. Merumuskan rancangan kerangka perekonomian daerah serta pembiayaan pembangunan di Kota Pontianak untuk periode Tahun Anggaran 2020-2024;
  4. Menetapkan rumusan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam bentuk program-program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2020-2024. Indikator kinerja tersebut selanjutnya menjadi Tolok ukur keberhasilan penyelenggaran pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, serta tolok ukur penilaian keberhasilan kepala SKPD dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah;
  5. Menyiapkan instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pontianak untuk periode 2020-2024.

Pertumbuhan Ekonomi (%)


Angka Kemiskinan (%)


Indeks Pembangunan Manusia (IPM)


Angka Melek Huruf (%)


Usia Harapan Hidup (Tahun)


Pengeluaran Riil Perkapita (Rp/Bulan)


Lama Sekolah (Tahun)